Praktek perjudian kembali Ada di wilayah hukum Sidoarjo, APH harus mengambil tindakan
Sidoarjo,Cakrawala.One– Dikutip dari berita media Deatlinetude.com. Pengundian nasib melalui praktek perjudian tampaknya menjadi upaya alternatif bagi sebagian masyarakat yang mana hal tersebut telah dilarang secara tegas baik hukum maupun agama.
Meski kegiatan perjudian jelas diatur pada pasal 303 KUHP yang berbunyi “barang siapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang” akan tetapi hal tersebut makin marak.
Seperti hal nya yang terjadi di Desa Larangan Kecamatan Candi Sidoarjo tampak aktifitas perjudian yang melibatkan banyak masyarakat lokal maupun luar desa.
Jenis perjudian bola liar atau biasa disebut Cap Jie Kie tampak sangat ramai pengunjung pada Kamis (23/5/2024) hingga bisa dikatakan dugaan omset mencapai puluhan hingga ratusan juta permalam.
Menurut salah seorang warga sekitar tempat perjudian sebut saja AJ (nama disamarkan) mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi hal biasa dan lumrah dilingkungan tersebut, hingga tidak kaget lagi dengan kegiatan seperti itu.
“Setiap hari juga seperti itu mas, kadang ada tamu ya ada sendiri nanti yang mengkondisikan” ujarnya saat dikulik pewarta terkait perjudian tersebut.
Diharapkan hal tersebut ada tidakan dari APH dan tidak ada lagi praktek perjudian dikota Sidoarjo, yang mana kota Sidoarjo dikenal dikalangan umum adalah kota santri dan bebas dari hal yang melanggar hukum.
(Red)