Pihak Terkait dan Pemangku Kebijakan Agar Segera Menertibkan Cafee Endel Yang Melanggar Perdes

PASURUAN, Cakrawala.One-Terkait pengeroyokan oknum wartawan dan oknum Lsm di Cafee endel wilayah ruko gempol 9 Desa ngerong kecamatan gempol kabupaten pasuruan dipicu dengan adanya kesalah fahaman antar oknum wartawan dan oknum Lsm, sehingga diduga pemilik Cafee harus kerahkan 20 oknum anggota preman.

Kesalah Fahaman tersebut membuat suasana di Cafee Endel harus adu jotos antara oknum wartawan juga oknum Lsm dengan oknum preman yang di duga di kerahkan oleh pemilik Cafe.

Sebelum suasana adu jotos terjadi oknum H bersama 4 rekan nya sempat meminta 8 purel untuk menemani nyanyi sambil menenggak minuman keras atau Miras.

Sangat di sayangkan atas kejadian di Cafee Endel tersebut,padahal pemdes ngerong pada bulan (4/24/2024) sudah menerbitkan perdes larangan peredaran miras dan tidak di perbolehkan untuk menyediakan Ledies Company (LC) untuk para Warkop atau pun Cafee di wilayah desa ngerong.

Peraturan Desa atau perdes yang di keluarkan oleh pemdes ngerong tertuang pada nomor 145/47/424.303.2.06/2024. pada tanggal 17 april 2024, kepada pemilik atau pengelola :
1.mini market. Supermarket.
2.toko dan warung warung jamu
3. Cafee, Restauran, kios kios kecil. Kaki lima di larang menjual minuman beralkohol/minuman keras, narkotika. Psikotropika dan Zat adiktif lainnya.

Namun sangat di sayangkan aturan yang di keluarkan oleh pemdes desa ngerong telah di langgar oleh pemilik cafee endel 9 dan terkesan seakan akan kebal hukum.

Padahal waktu Acara penerbitan perdes di desa ngerong kecamatan gempol yang di rilis oleh salah satu media online
Isg-news. blogspot.com , kepala desa ngerong mengatakan kami merasa malu sebagai kepala desa kalau desa ngerong di katakan sebagai sarang miras dan purel.

Segera setelah perdes ini terbit saya akan perintahkan kepala wilayah se desa ngerong untuk menempelkan di toko toko, warung dan tempat hiburan yang di duga menjual miras.

Dengan adanya perdes ini harapan nya desa ngerong bisa bebas dari peredaran miras dan narkoba serta warkop dan Cafee yang menyediakan Layanan LC, Ucap kepala desa,yang di kutip dari median online, isg-news. blogspot. Com.

Diberitakan sebelumnya pada tgl (7/8/2024) diduga telah terjadi kesalah fahaman sampai berujung penganiayaan terhadap oknum wartawan dan oknum Lsm di Cafee endel oleh oknum preman yang di duga oknum preman tersebut dikerahkan oleh pemilk Cafee Endel.

Disisi lain masyarakat desa ngerong kecamatan gempol berharap pihak-pihak terkait para pemangku kebijakan agar segera mengambil langkah tegas dan sekaligus memberikan sangsi serta melakukan penertiban di Cafee Endel 9.Bersambung.

(tim)

Baca juga

Back to top button