Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan 129 kades oleh Bupati Situbondo
SITUBONDO| cakrawala One| – Bupati Situbondo Karna Suswandi lantik perpanjangan masa jabatan kepada 129 kepala desa (kades) dari 132 desa yang ada di Kabupaten Situbondo. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Aryo, Kamis (23/5/2024).
Bupati dalam sambutannya berharap kepada kepala desa yang dilantik untuk tetap amanah dan mampu memberi layanan yang baik terhadap masyarakat di desanya. Dan ini baru pertama kalinya di Indonesia, untuk perpanjangan masa jabatan kepala desa dilantik bupati.
“Selamat kepada para kepala desa yang telah dilantik perpanjangan masa jabatannya. Semoga diberi kesuksesan,” ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Suriyatno menjelaskan dasar pelantikan perpanjangan masa jabatan kades adalah Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Jadi jabatan kades se Indonesia termasuk Kabupaten Situbondo harus mengikuti undang-undang tersebut.
Ada 129 kades mengikuti pelantikan ini, dari 132 desa yang tersebar di Kabupaten Situbondo. Adapun 3 kades yang tidak mengikuti acara pelantikan dikarenakan persoalan kasus hukum. Yaitu Kades Kayumas Arjasa, Peleyan Panarukan dan Sumberanyar Mlandingan.
“Dari 129 kades, ada yang masa jabatannya akan berakhir pada Tahun 2027 dan 2030. Yaitu untuk 112 kades yang masa jabatan sebelumnya 2019-2025, diperpanjang hingga 2027. Sedangkan 17 kades yang masa jabatannya 2022-2028 juga diperpanjang sampai Tahun 2030,” jelasnya.(Ary/Novi)