DPP-LSM Cakrawala Resmi Laporkan Dugaan Raibnya 20.Ekor Sapi Bumdes Cangkring Jaya Kec.Prajekan

Bondowoso,Cakrawala.One-Senin 01 Juli 2024,Bumdes cangkring jaya kecamatan prajekan resmi dilaporkan ke kejaksaan negeri bondowoso oleh DPP-LSM Cakrawala.

Kasus dugaan penjualan sapi milik bumdes cangkring jaya diduga hangus dan dijual oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan menjadi buah bibir masyarakat desa cangkring.

Hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun oleh tim investigasi LSM Cakrawala diduga sapi-sapi bumdes sebanyak 20.ekor yang seharusnya diperuntukkan untuk menunjang dan mengembangkan perekonomian warga desa justru dijual dan raib entah kemana.

Salah satu warga desa cangkring yang minta namanya dirahasiakan,menuturkan kepada awak media bahwasannya sapi-sapi bumdes hanya tinggal 4 ekor dan sisanya sudah dijual oleh pengurus bumdes dan diduga ada keterlibatan pihak desa dan jika dirinya dibutuhkan untuk pelaporan saya siap memberikan keterangan baik di kejaksaan ataupun di instansi penegak hukum lainnya,pungkasnya kepada media.

Ketua tim investigasi LSM-Cakrawala Eko Suwarno menyampaikan bahwa sapi-sapi bumdes sudah tidak ada di kandang,dan hasil informasi yang kami himpun dari masyarakat sapi tersebut sudah dijual sebanyak 20.ekor,hal ini tidak boleh dibiarkan dan pihak inspektorat harus segera turun kelokasi untuk mengkroscek dan mengaudit keuangan BUMDES Cangkring jaya,serta pihak kejaksaan negeri bondowoso diharapkan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan serta penyimpangan pengelolaan dana bumdes cangkring jaya kecamatan prajekan.

Disisi lain ketua DPP-LSM Cakrawala Imam Imron, menyampaikan pihaknya akan terus mengawal kasus penjualan sapi bumdes cangkring jaya hingga proses hukum dilakukan,dan jika ada pihak-pihak oknum aparat penegak hukum yang memback up kasus ini akan kami laporkan,karena ini berkaitan dengan keuangan negara yang harus dipertanggung jawabkan pengelolaan dan penggunaannya,bahkan andaikata suatu saat sapi-sapi tersebut diganti oleh oknum yang menjual maka hal itu tidak dapat menghapus perbuatan melawan hukumnya yaitu penggelapan aset bumdes desa cangkring.

Sampai berita ini ditayangkan,kami kesulitan untuk menemui atau konfirmasi ke ketua bumdes cangkring jaya pak Saiful Bukari,bersambung.(Tim)

Baca juga

Back to top button