Diduga Tipu Belasan Calon Jemaah, Oknum Agen Travel Umroh Dipolisikan
Cakrawala.one, SITUBONDO – Warga Dawuhan, Ani Nur Anida (46) didampingi kuasa hukumnya dari kantor Advokat Jalanan melaporkan seorang warga Kecamatan Kapongan berinisial RM (35), agen dari salah satu travel umroh ke SPKT Polres Situbondo atas dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan/Oengaduan Masyarakat: STTLPM/271.Satreskrim/VII/2024/SPKT/ Polres Situbondo, pada Tanggal 29 Juli 2024.
“Dana sejumlah ratusan juta rupiah sudah disetorkan pada RM dan pembayarannya sekitar dua tahun yang lalu. Di kuitansi sudah jelas yang menerima adalah RM. Setelah lunas pembayaran sebelas orang ini, tidak ada kejelasan kapan berangkat ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah umroh. Jawaban dari RM tidak memuaskan dan terkesan membuang itikad baiknya. Disitu unsur penipuannya sudah masuk. Atas kejadian ini, kerugian yang dialami sekitar Rp.121.000.000,” kata Roqiyus Shofie selaku kuasa hukum pelapor (Anida), Sabtu (10/8/2024).
Roqiyus menambahkan, Anida awalnya menggunakan jasa travel umroh yang saat itu perwakilan dari PT travel tersebut adalah teradu (RM), dan sudah diberangkatkan. Kemudian atas kepercayaan kepada jasa travel umroh ini, akhirnya Anida mengajak saudara dan teman-temannya berjumlah total 11 orang untuk berangkat umroh menggunakan jasa RM sebagai agen travel umroh. Karena tertarik, akhirnya mendaftarkan diri dan membayar biaya umroh kepada pelapor. Kemudian, pelapor langsung mendatangi terlapor untuk menyerahkan seluruh keuangan milik saudara dan temannya.
Harapan kliennya, jika tidak ada penyelesaian sampai tenggang waktu yang ditentukan maka akan berlanjut ke meja hijau. Namun, bila memang diselesaikan dengan itikad baik, maka pihaknya siap untuk menyelesaikan secara baik-baik. Tetapi harus membayar kerugian materiil maupun inmateriil yang dialami oleh klien.
Disisi lainnya, Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan terkait adanya pengaduan dugaan kasus penipuan umroh.
“Sudah ditangani Satreskrim pengaduannya. Dilakukan identifikasi dan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi2. Untuk perkembangan, korban diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) perkaranya,” Kata Iptu Akhmad Sutrisno.(Team)