Diduga Tidak Sesuai Spekulasi, Pihak Pelaksana Mengabaikan Pekerja Tanpa K3

PASURUAN,CAKRAWALA.ONE-Diberitakan sebelumnya terkait proyek siluman yang muncul di wilayah kab pasuruan. Siapa pemenang tender tersebut dan dari mana anggaran nya”

“Ternyata. Pemenang tender tersebut adalah CV : SOPOEN. dan Konsultan Pengawas CV : YUSATAKA TECHNIKA. Anggaran Tersebut Bersumber dari dana APBD. DAK tahun anggaran 2024 . dengan nilai kontrak : 930.233.980.00.(termasuk PPN) dengan no SPK :000.3.3/SDA,103,424,074./2024. dalam waktu pelaksanaan 150 (seratus lima puluh hari) kalender.

Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I Girang DS Ngabar, Ds Jeruk, Ds Dhompo Kec kraton Kab Pasuruan Diduga tidak Sesuai dengan Spekulasi dimana batu yang di pakai bukan batu belah. Melainkan batu seperti padas. sangat di sayangkan jika anggaran pemerintah tidak tepat sasaran.

Pekerjaan proyek Rehabilitasi tersebut . Menuai sorotan dari beberapa kalangan aktifis pasuruan raya. Di antaranya dari team investigasi LSM penjara , sangat menyayangkan terkait pekerjaan tersebut yang diduga sangat jelas menyalahi aturan. Terkait matrial batu yang seperti padas. dan terkait K3″

“Menurut team Investigasi Lsm penjara, fendik mengatakan. seharus nya bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) turun langsung kelapangan untuk mengecek pekerjaan tersebut. Bukan nya duduk manis didalam ruangan dengan menerima gaji buta. Karna pekerjaan tersebut sudah jelas diduga dengan kesalahan yang di lakukan oleh pelaksana/atau rekanan. Dimana seharus nya pelaksana/atau rekanan menyediakan alat perlengkapan kerja (K3), “Pungkasnya dengan nada geram

“Masih menurut fendik. Padahal sudah jelas penerapan nya tertara di dalam kontrak. Namun pekerja di biarkan saja tanpa memakai k3. Hal ini patut untuk di pertanyakan. Apakah penerapan yang tidak maksimal atau ketegasan dinas terkait dalam menguasi pengguna jasa tidak mampu,” Ucap nya

Seharusnya jika terbukti dengan sengaja di abaikan oleh pihak pelaksana/atau rekanan. Jika itu di lakukan oleh CV: SOPOEN tersebut maka sanksi yang bisa di terapkan adalah pencabutan izin usaha kontruksi.

Tertuang pada Undang – Undang RI no 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi pasal (96) yang berbunyi. Setiap penyedia jasa dan atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar ke amanan, kesehatan, keselamatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagai mana yang di maksd dalam pasal (59) ayat (1) di kenai sanksi administrasi berupa.
A. peringatan tertulis (b) denda administrasi (c) penghentian sementara (d) pencantuman dalam daftar hitam (e) pembekuan izin dan atau (f) pencabutan izin.

Sangat di sayangkan para pekerja yang tidak di lengkapi alat pelindung diri (APD) saat bekerja diduga pihak pengguna jasa mengabaikan k3 tanpa memikirkan keselamatan para pekerja.

Bersambung..

(tim)

Baca juga

Back to top button