Diduga Cacat Admistrasi dan Tidak Sesuai SOP, Surat Pemberhentian Staf Panwascam Botolinggo
Bondowoso,Cakrawala One-Diterbitkanya surat keputusan bawaslu kecamatan botolinggo nomor 04/KP/K.SS/06/2024 patut dipertanyakan apakah sudah sesuai SOP yang ada.
Selasa 02 Juli staf sekertariat panwascan kecamatan botolinggo Siti Nurhalisa,menerima surat pemberhentian dengan uraian tidak masuk kantor dan tidak melaksanakan tugas sebagai staf di panwascam dan surat tersebut berdasarkan berita acara pleno tiga komisioner panwascam botolinggo.
Hasil konfirmasi dengan Siti Nurhalisa menjelaskan pihaknya belum mendapatkan surat peringatan sebelumnya dan tiba-tiba langsung ada surat pemberhentian,saya lagi hamil muda yang sangat mengganggu aktivitas saya untuk masuk kantor namun saya juga sudah ijin tidak masuk kantor dan saya terahir masuk kantor kalau dak salah pada tanggal 5 juni 2024,pungkasnya saat dikonfirmasi.
Disisi lain Akmal selaku ketua panwascam botolinggo saat dikonfirmasi melalui whatssap,apakah SP tersebut sudah sesuai dengan mekanisme atau SOP yang ada,pihaknya menjawab saya kebetulan masih ada acara monggo ke kantor besok sore mas karena besok pagi ada monif,tuturnya saat dikonfirmasi.
Sangat disayangkan penerbitan SP atas nama Siti Nurhalisa tidak melalui tahapan dan prosedur yang ada,dimana seharusnya dikirimkan surat peringatan atau teguran 1 dan 2 serta 3,barulah diterbitkan surat pemberhentian jika tidak ada perubahan, kami nilai SP yang diterbitkan panwascam botolinggo cacat atau mal administrasi.
Perlu dipertimbangkan juga kondisi Siti Nurhalisa saat ini lagi hamil muda dan itupun juga dirinya sudah ijin,jadi hal yang manusiawi jika seorang perempuan dalam kondisi hamil ijin untuk tidak masuk kantor sementara.
Dalam penyampaiannya kepada awak media,Siti Nurhalisah terahir masuk kantor tanggal 5 juni dan dalam surat pemberhentian dari panwascam tercantum tanggal 15 juni 2024 dan baru diterima oleh Siti Nurhalisa tanggal 2 Juli 2024,bersambung.(tim)