Bea Cukai Jember Serahkan Tersangka Penjual Rokok Ilegal ke Kejaksaan Negeri Situbondo
SITUBONDO,Cakrawala.One- Sebagai upaya penindakan dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Jember, telah merampungkan proses penyidikan atas tindak pidana cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar mengatakan penindakan berawal dari informasi tim Cyber Crawling terkait perdagangan rokok ilegal secara online di wilayah Situbondo.
Kemudian, melanjuti informasi tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Situbondo melaksanakan operasi gabungan. Petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial PY selaku pemilik dan menyita barang bukti 34.816 batang rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai, (31/5/2024)
Sebelumnya, kepada PY sudah disampaikan untuk mengikuti Ultimum Remedium (jika yang bersangkutan bersedia membayar tiga kali nilai cukai atas potensi kerugian negara). Potensi kerugian negara, sekitar Rp.26 juta dikalikan 3 (totalnya Rp.78 juta). Karena tidak bersedia, maka berlanjut ke proses penyidikan.
“Dengan telah dinyatakan (P21) lengkapnya berkas perkara atas tersangka berinisial PY, tersangka dan barang bukti selanjutnya akan kami serahkan pada Kejaksaan Negeri Situbondo hari ini,” ujar Asep Munandar dalam konferensi pers bersama Satpol PP, Senin (29/7/2024) Aula Kantor Satpol PP.
Bea Cukai Jember dalam rangka implementasi salah satu tugas pokok Bea Cukai yakni Community Protector, senantiasa melaksanakan berbagai kegiatan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegai (BKC).
“Secara preventif dengan menggelar sosialisasi dan edukasi pada masyarakat. Secara represif dengan mengumpulkan informasi, menindak dan menyidik peredaran barang kena cukai ilegal termasuk rokok ilegal,” jelas Asep.(Fitri)