Aktivis Serta Relawan RAHMAD Angkat Bicara

Bondowoso,Cakrawala.one- Aktifis serta relawan RAHMAD (Iwan Efendi) Senin tanggal 07-10-2024 melaporkan kepada BAWASLU Kab. Bondowoso terkait adanya indikasi pelanggaran pemilu / pemilihan bupati, supaya pesta demokrasi yang akan berlangsung pada tanggal 27 november 2024 ini tidak ada kecurangan dan tetap kondusif.

Bahwa pelanggaran tersebut patut di duga melanggar UU No. 10 Tahun 2016 terutama pasal 73 mengingat kegiatan pemberian sembako yang di lakukan oleh BAMBANG SOEKWANTO (Calon Bupati) Kab. Bondowoso di Desa Petung Kec. Curahdami.
Menurut aktifis serta relawan RAHMAD (Iwan Efendi), kita boleh berkompetisi namun dengan cara-cara yang baik sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku

sedangkan cara cara yang di lakukan oleh H.SINGGIH dan BAMBANG SOEKWANTO (calon bupati) bondowoso ini sarat dengan pelanggaran paparnya.

Masih menurut Iwan Efendi sesuai data yang di keluarkan oleh CV TRISNO ADI. yang saya peroleh itu ternyata ada indikasi pemberian beras dan telur dan meminta kepada penerima untuk dukung dan memilih paslon nomor urut 2 (dua) jelasnya,

sehingga perbuatan tersebut sangat tidak di benarkan oleh Peraturan Perundang Undangan.
Di tempat terpisah Wartawan Media ini masih belum dapat menemui Pimpinan BAWASLU Kab. Bondowoso untuk melakukan klarifikasi sehubungan kejadian tersebut.

Meski sampai saat ini kami belum menerima tanda bukti pelaporan kami berharap kepada BAWASLU kabupaten bondowoso untuk menindak lanjuti kasus yang kami laporkan ini supaya pesta demokrasi yang akan berlangsung pada tanggal 27 november 2024 ini tidak ada kecurangan dan tetap kondusif.(Bambang)

Baca juga

Back to top button