PATUT DI DUGA TAK KANTONGI IZIN PEMASANGAN REKLAME DI BUNDARAN NANGKAAN DAN TAMAN KOTA PASAR INDUK BONDOWOSO.

Bondowoso, Cakrawala.one Dalam Pemasangan Papan Reklame sudah diatur dalam PERDA BONDOWOSO no 9 tahun 2016 TIBUM BAB IX pasal 29

(1) setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang simbol bendera, sepanduk, umbul umbul maupun atribut lainnya pada pagar jembatan, pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan jembatan jalan halte terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya
(2) Penempatan dan pemasangan lambang simbol bendera sepanduk umbul umbul maupun atribut atribut lainnya sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat di lakukan setelah mendapatkan ijin dari bupati atau pejabat yang di tunjuk
(3) Setiap orang atau badan yang menempatkan dan memasang lambang simbol bendera sepanduk umbul umbul maupun atribut lainnya sebagaimana di maksud pada ayat (2) wajib di cabut serta membersihkan sendiri
(4) Tata cara dan permohonan izin sebagaimana di maksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati reklame yang dipasang harus sudah memenuhi persyaratan izin penyelenggara reklame yang dikeluarkan Dinas pendapatan daerah (Dispenda) dan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP)

surat Ijin penyelenggara reklame permanen adalah surat izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kota sebagai dasar peletakan reklame dengan memperhatikan estetika, edukasi dan keserasian lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang ijin diberikan dispenda. tim penertiban terpadu ijin penyelenggara reklame melibatkan petugas dari dispenda, DPMPTSP, dinas cipta karya, tata ruang dan pertanahan, dan asisten daerah bidang pembangunan serta dinas satuan polisi pamong praja (SATPOLPP)

Artinya bila ada pembiaran reklame digital tanpa izin dipasang di trotoar itu sangat wajib di cabut sebagai eksekutornya adalah satuan polisi pamong praja setempat (SAPOLPP) pemasangan tersebut sangat merusak suasana pemandangan taman kota seperti yang terpasang di bundaran nangkaan dan taman pasar induk bondowoso kami minta kepada pihak terkait untuk segera mencabut reklame tersebut karna sangat mengganggu masyarakat

kami atas nama *ALIANSI PEMUDA BONDOWOSO* bergerak meminta kepada pemkab bondowoso untuk segera mencabut papan reklame karna patut di duga pemasangan tersebut tidak ada izin dari dinas terkait. reklame yang dipasang harus sudah memenuhi persyaratan Ijin penyelenggara reklame yang dikeluarkan dinas pendapatan daerah (Dispenda) dan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) (Firmansyah)

(BANGBANG)

Baca juga

Back to top button