45 Anggota DPRD Kabupaten Situbondo Terpilih, Masa Jabatan 2024-2029 Dilantik
SITUBONDO, Cakrawala .one- 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo terpilih periode 2024 – 2029 resmi dilantik, Rabu (21/8/2024) berlangsung di lantai II ruang sidang paripurna kantor DPRD setempat.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Achmad Rasjid. Pasa pelaksanaan acara tersebut juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekdakab, pimpinan OPD, ketua Parpol, KPU, Bawaslu, tokoh masyarakat dan tokoh agama beserta tamu undangan lain.
Ketua DPRD Situbondo sementara Mahbub Junaidi menjelaskan, pelaksanaan rapat paripurna pelantikan anggota DPRD hari ini berjalan dengan khidmat dan lancar. Semua atas upaya serta dukungan dari semua pihak. Dia juga mengatakan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, untuk tugas pimpinan DPRD sementara, yaitu memfasilitasi terbentuknya fraksi-fraksi. Kemudian, memfasilitasi pembentukan peraturan tentang tata tertib DPRD dan memfasilitasi terbentuknya pimpinan DPRD Kabupaten Situbondo definitif.
“Jadi tiga hal ini akan segera kami lakukan dalam waktu yang tidak begitu lama, karena semua kegiatan DPRD baru akan bisa efektif ketika pimpinan definitif dan alat kelengkapan DPRD sudah terbentuk. Hari ini ada 45 anggota DPRD Situbondo yang dilantik dari hasil Pemilu 2024,” ujarnya pada awak media setelah acara pelantikan.
Sementara Bupati Situbondo Karna Suswandi dalam sambutannya, menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang baru saja dilantik. Sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menyebutkan 3 fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran serta fungsi pengawasan.
Pemerintah berharap dengan memikul amanat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nantinya.(Ary/Novi)